Jaksa Menilai Mantan Bupati Paul Mella Lakukan Pembiaran Pengelolaan Penyertaan Modal

 

Berita-Cendana.com-Soe,- Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh aparat Kejaksaan Negeri TTS dalam kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal Pemda TTS ke DP Mutis Jaya tahun 2011-2014 lalu, jaksa menilai adanya pembiaran yang lakukan oleh Paul V R Mella selaku Bupati dikala itu, sehingga pengelolaan dana penyertaan modal dilakukan seturut kehendak tiga direktur PD Mutis Jaya.


Alasan tersebut yang mendorong Jaksa untuk melakukan pemeriksaan terhadap mantan Bupati TTS dua periode Ir. Paul V.R Mella pada hari ini Kamis, 12 November 2020.


Pemeriksaan terhadap mantan Bupati TTS  dimulai pukul 10:30 Wita oleh penyidik Bram Prima, SH di ruangan Kasie Barang Bukti Kejari TTS.


"Kita hari ini agendakan pemeriksaan terhadap mantan Bupati TTS Pa Paul Mella. Karena pada saat penyertaan modal ke PD. Mutis Jaya beliau sebagai bupati dan juga pemilik perusahaan daerah itu,"kata Kasie Pidana Khusus Khusnul Fuad, SH di ruang kerjanya Kamis (12/11/2020).


Menurut Jaksa Fuad, pemeriksaan terhadap Paul Mella berkaitan dengan kondisi perusahaan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya dan upaya-upaya apa saja yang dilakukan Paul Mella sebagai Bupati TTS dalam melihat kondisi manajerial PD. Mutis Jaya dalam rangka penyelamatan dana penyertaan modal sebesar Rp. 1.200.000.000.tanyanya.


"Kita pertanyakan upaya atau langkah apa saja yang sudah dilakukan oleh Bupati Mella kala itu dalam rangka penyelamatan dana penyertaan modal, setelah adanya laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK,"ungkap Jaksa Fuad."


Dalam dokumen yang disita penyidik diakui Fuad ditemukan ada surat teguran dari Bupati, namun tidak diikuti dengan tindak lanjut sehingga jaksa ingin mengetahui lebih jauh dalam pemeriksaan Dalam pengelolaan dana penyertaan modal tersebut.


Lanjut Fuad, disamping adanya temuan BPK dalam LHP juga ditemukan pengelolaan dana penyertaan modal yang tidak sesuai dengan unit usaha yang tertera dalam Rencana Penggunaan Dana (RPD) sebagaimana amanat Perbup 50 Tahun 2011, namun hal itu dibiarkan oleh Bupati dan Badan Pengawasan sehingga pengelolaan dana tersebut diatur sesuai dengan keinginan para direktur.


Penyidik juga temukan beberapa unit usaha yang dilakukan oleh direktur administrasi dan direktur keuangan serta Direktur Operasional di luar Rencana Penggunaan dana penyertaan modal dan unit-unit usaha tersebut apakah mendapatkan persetujuan Bupati atau tidak?. Hal itu yang yang kita perdalam dari keterangan Bupati Mella," pungkas Jaksa Fuad.


Sementara Paul Mella dalam keterangan persnya menjelaskan dirinya sudah diperiksa untuk kedua kalinya dalam kasus penyertaan modal sebagai Bupati dan juga pemilik perusahaan PD. Mutis Jaya.Ia  sudah mengeluarkan surat teguran kepada pengelola namun tidak ditindaklanjuti hingga ada masalah seperti sekarang ini.ujarnya.


Menurut mantan Bupati TTS  dua periode ini, ada dua lembaga yang melakukan audit terhadap pengelolaan dana di PD. Mutis Jaya yakni Banwas Kabupaten TTS dan BPK dengan sejumlah temuan. Sebagai Bupati dirinya mengeluarkan surat teguran agar pihak pengelola segera menyelesaikan semua laporan keuangan sebagaimana temuan Banwas dan BPK. 


Namun hal tersebut tidak diindahkan oleh pengelola sehingga dirinya tetap memberikan waktu untuk pengelola menyelesaikan laporan keuangan hingga berakhir masa jabatan sebagai Bupati.


Sementara berkaitan unit usaha yang dilakukan oleh pengelola PD Mutis Jaya diluar dari RPD dan Perbup Nomor 50 tahun 2011 Tentang Pengelolaan Dana Perusahan Daerah, Paul Mella menjelaskan hal tersebut yang menjadi temuan Banwas dan LHP BPK.(Rey).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot