Berita-Cendana.com-Kupang,- Bupati Alor Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Amon Djobo, Senin 26 Oktober 2020 dilaporkan ke Polres Alor terkait dugaan penganiayaan terhadap Metusalak Lakamau (52) pekerjaan petani warga Pui-pui RT 004 RW 002 Kelurahan Welay Barat Kecamatan Teluk Mutiara Kabupaten Alor NTT.
Korban Metusalak Lakamau melaporkan persoalan ini ke Polres Alor pada pukul 11.30 Wita dengan nomor laporan polisi LP-B/254/X/2020/NTT/ Res Alor tanggal 26 Oktober 2020. Sebelum melaporkan kepolisian, Lakamau mendatangi kantor DPR Kabupaten Alor dan meminta perlindungan kepada wakil rakyat melalui beberapa unsur ketua, dan direspon baik oleh beberapa unsur ketua dan langsung diarahkan ke Polres Alor di bagian SPKT.
Terkait permasalahan dugaan penganiayaan ini, Kapolres Alor AKBP Agustinus Chrismas Tri Suryanto, S.I.K Via WhatsApp Jumat 30 Oktober 2020 pukul 20.01 Wita menjelaskan, permasalahan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan permintaan visum.
"Malam Pak Kapolres maaf mengganggu ijin komandan, mau konfirmasi terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap Metusalak Lakamua (52) Warga Welay Barat oleh terlapor Amon Djobo dengan nomor laporan polisi LP-B/254/X/2020/NTT/ Res Alor tanggal 26 Oktober 2020"pesan WA wartawan kepada Kapolres Alor.
"Permasalahan tersebut sedang dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan permintaan visum" jawab Kapolres Via WA.
Ketika ditanya wartawan berapa saksi yang sudah diperiksa.
"Maaf pak Kapolres berapa saksi yang sudah diperiksa" tanya wartawan.
Kapolres Alor tidak membalas lagi pesan WA tersebut hingga berita ini dipublikasikan.
Sementara itu berdasarkan data yang dihimpun wartawan, saat melaporkan persoalan ini ke Polres Alor, Metusalak Lakamau didampingi salah seorang pimpinan DPRD. Bahkan sebelum berangkat ke Polres Alor Metusalak Lakamau sempat bertemu dengan beberapa orang pimpinan DPRD.
Bupati Alor Amon Djobo Sabtu 31 Oktober 2020 pukul 06.38 wita dikonfirmasi via telepon dengan nomor 08523903xxxx , tidak berhasil dihubungi untuk mendapatkan konfirmasi terkait laporan tersebut(*tim).
Posting Komentar