SURAT TERBUKA UNTUK POLRES MALAKA, TERKAIT PEMUKULAN WARTAWAN

 

Berita-Cendana.com -  Kefamenanu,- Mempertanyakan Kelanjutan Penanganan Kasus Pemukulan Terhadap Wartawan Dan Pemimpin Redaksi Media Online gardamalaka.com Di Kabupaten Malaka


Kepada Yth.

- Presiden Republik Indonesia

- Wakil Presiden Republik Indonesia

- Ketua DPR RI

- Kepala Kepolisian Republik Indonesia

- Kepala Kepolisian Daerah NTT

Di Tempat


Salam Sejahtera,


Saya tidak akan berbasa-basi. Perkenalkan, saya adalah Kondradus Yohanes Klau, M.Sc seorang alumnus Sekolah Demokrasi Belu tahun 2011, Anggota Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Yogyakarta.


Bapak/Ibu terhormat...

Indonesia sedang menyelenggarakan tahapan pesta demokrasi, pemilihan kepala daerah serentak pada Desember 2020 mendatang.


Demi jalannya demokrasi yang sehat, pers ikut terlibat secara aktif; sebab pers diberi keleluasaan oleh undang-undang untuk mengawal demokrasi. Pers/kejurnalistikan menjadi bagian penting yang membantu negara menjaga stabilitas nasional.


Sebagaimana tertuang dalam kamus umum Bahasa Indonesia, jurnalistik adalah hal yang menyangkut kewartawanan dan persuratkabaran dan seni kejuruan yang bersangkutan dengan pemberitaan dan persuratkabaran.


Jurnalistik secara umum dimengerti sebagai kegiatan pengumpulan bahan berita (peliputan), pelaporan peristiwa (reporting), penulisan berita (writing), penyuntingan naskah berita (editing), dan penyajian atau penyebarluasan berita (publishing/broadcasting) melalui media.


Di Indonesia, pekerjaan jurnalistik/Pers dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam pasal 4 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Jaminan terhadap kebebasan pers memiliki kausalitas dengan perlindungan wartawan.


Jadi kemerdekaan pers ada agar wartawan dalam menjalankan pekerjaannya untuk memenuhi hak atas informasi (right to information) dan hak untuk tahu (right to know) masyarakat menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya (obligation to fulfil).


Itulah sebabnya, sebagaimana tercantum dalam Pasal UU 40 Tahun 1999, dinyatakan bahwa dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum. 


Namun, amatlah disayangkan. Beberapa waktu lalu, tepatnya pada hari Kamis, 15 Oktober 2020, sekira pukul 17.00 WITA terjadi pengeroyokan/pemukulan terhadap salah satu wartawan sekaligus pemimpin redaksi media online gardamalaka.com di Haitimuk, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka, Provinsi Nusa Tenggara Timur saat sedang menjalankan tugas peliputan.


Wartawan tersebut atas nama Yohanes Seran Bria alias Bojes Seran.


Yang menyedihkan bahwa berdasarkan penelisikan, pemukulan dilakukan oleh oknum Tim Pemenangan salah satu paket calon bupati dan wakil bupati di Malaka. Dan berdasarkan video yang beredar, pemukulan itu benar-benar dilakukan oknum-oknum tim pemenangan tersebut di hadapan beberapa anggota Polisi Kepolisian Resor (Polres) Malaka yang sedang dalam tugas pengawalan dan pengamanan (jalannya kampanye) salah satu paslon.


Bapak/Ibu....

Sangat menyedihkan bukan? Demokrasi coba dinodai oknum-oknum tak bertanggung jawab. Naasnya, wartawan yang menjalankan tugas pengawalan demokrasi disasar. Ada apakah ini? Inginkah demokrasi kita diobok-obok?


Sejauh ini, pihak korban (wartawan gardamalaka.com) sudah melaporkan kejadian yang menimpa dirinya ke kepolisian Resor (Polres) Malaka. Proses sudah berjalan, status pelaku sudah dinaikkan menjadi tersangka.


Namun, Polres Malaka belum menindaklanjuti kasus tersebut, belum melakukan penahanan terhadap pelaku; padahal bukti-bukti pemukulan berupa video sudah ada, berita acara perkara (BAP) sudah ada, keterangan saksi sudah ada.


Kita mengetahui, peristiwa pemukulan semacam ini merupakan perkara tindak pidana 'di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan' sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 KUH Pidana, subsider pasal 351 ayat 1 KUH Pidana, juncto pasal 55 ayat 1 ke 1e KUH Pidana bahwa jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 sebagaimana dicantumkan dalam pasal 18 ayat 1. 


Sehingga setiap orang yang melakukan tindakan anarkis terhadap wartawan sudah selayaknya mendapatkan hukum sesuai dengan apa yang dicantumkan dalam peraturan yang berlaku.


Lalu, apa yang ditunggu Polisi (Polres Malaka) untuk menindak kejahatan pidana tersebut? Berdasarkan banyak pemberitaan, Polres berjanji akan cepat dan tegas menangani kasus ini. Belakangan masih ada semacam tarik ulur. Ada apa sebenarnya?.


Saya sebagai warga negara yang menjunjung tinggi nilai demokrasi menilai ada semacam pembiaran (membiarkan kasus berlama-lama, padahal nyata dan jelas ada tindak pidana) yang dilakukan Polres Malaka.


Sudah seminggu lebih kasus ini bergulir, tapi terkesan berjalan lamban. 


Polri sebagai pihak yang paling bertanggung jawab memberi kenyamanan dan keamanan kepada warga negara (termasuk insan pers) harus bertindak. Jangan sampai Polri kehilangan kepercayaan publik/masyarakat.


Maka, saya meminta, Mabes Polri segera memerintahkan Polda NTT dan Polres Malaka untuk menindak tegas pelaku.


Karena peristiwa pemukulan terjadi di masa-masa kampanye jelang pemilihan bupati dan wakil bupati maka sebaiknya Polri bertindak demi menjaga keamanan tahapan demokrasi. 


Jika tidak, Polri akan dinilai gagal melaksanakan tugas pengamanan yang diembankan negara ke pundaknya. Polri akan dinilai lalai menjalankan tugas dan tanggung jawab.


Saya meminta Polri segera bertindak tegas dan menahan para pelaku yang jelas dalam video beredar melakukan penganiayaan/pengeroyokan/pemukulan terhadap wartawan gardamalaka.com di Kabupaten Malaka.


Tindakan penganiayaan wartawan adalah tindakan melawan Undang-Undang. Pengeroyokan terhadap wartawan di saat sedang bertugas, apalagi dalam tahapan demokrasi adalah tindakan mencederai demokrasi dan melawan negara.


Maka, wajib hukumnya setiap orang yang melawan negara harus dihukum.

Polisi sebagai aparat penegak hukum jangan mau kalah terhadap tindakan premanisme.


Apa yang masih harus ditunggu Polres Malaka? 

Segeralah menangkap dan menahan para pelaku/tersangka.


Dengan segala hormat, saya meminta Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua DPR RI memberi perhatian serius terhadap kasus ini.


Kapolri dan Kapolda NTT segera memerintahkan Kapolres Malaka menangkap dan menahan para pelaku.


Negara sedang menyelenggarakan pesta demokrasi. Jangan membiarkan kasus ini sampai menimbulkan persoalan dan gesekan lebih besar di kalangan masyarakat.


Akhirnya, saya meminta bantuan kepada semua warga negara pemerduli demokrasi, dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai ke Rote untuk turut menyuarakan kebenaran dan keadilan.


Salam Demokrasi.


Kefamenanu-TTU, 26 Oktober 2020


Kondradus Yohanes Klau, S.Pd., M.Sc

(Alumnus Sekolah Demokrasi Belu Angkatan III Tahun 2011; Anggota Keluarga Alumni Universitas Gadjah Mada (KAGAMA) Yogyakarta). (***).


0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot