Berita-Cendana.com-Kupang,- Gara - gara mengeluarkan kalimat yang tidak senonoh alias kata kotor lewat media sosial (Chat messenger) terhadap staf Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT RNJ, seorang pengacara di Kupang (NDC) di polisikan.
Hal ini terbukti berdasarkan laporan polisi dengan Nomor: LP/B/1092/X/2020/SPKT RESOR KUPANG KOTA tertanggal 27 Oktober 2020 atas peristiwa pidana penghinaan ringan.
Menurut RNJ, hal ini berawal dari NDC melakukan komunikasi chat lewat facebook messeger (Inbox) dengan mengirim emot lelucon (Tertawa) terhadap pelapor, lalu RNJ menanyakan hal apa yang menjadikan bahan tertawa.
"Si terlapor NDC tiba-tiba inbox dengan emot katawa, lalu saya tanyakan maksud bagaimana? Dia NDC tidak jawab dengan sopan apa maksudnya, dia bahkan ajak bertemu untuk berkelahi. Bahkan dia terlapor mau cari saya di rumah." Terang RNJ.
Selain itu, terlapor NDC juga mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas dikeluarkan alias kata kotor (maki-maki).
"Dia ini mengeluarkan kata- kata kotor terhadap saya. Bahkan orang tua dan leluhur saya pun dibawa- bawa" Kata RNJ.
Fakta lain yang lebih fatal lagi, NDC bahkan menantang RNJ untuk membuat laporan polisi.
"Banci cepat pi lapor su" Kata NDC dalam pesan singkat lewat inbox.
Karena merasa dilecehkan bahkan dihina, RNJ lalu mengambil langkah melaporkan NDC ke Kepolisian untuk meminta pertanggungjawaban hukum.
"Saya merasa dihina dan dilecehkan, makannya saya laporkan NDC kepada pihak yang berwajib untuk meminta pertanggungjawaban secara hukum." Terang RNJ.
Sementara itu, Ketua LBH Surya NTT dan juga anggota Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) serta advokat senior dimana telah beracara kurang lebih 20 tahun E Nita Juwita SH.,MH saat dimintai tanggapannya mengatakan persoalan ini sudah diserahkan ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti agar perbuatan NDC dipertanggungjawabkan secara hukum.
"Kita serahkan kasus ini kepada kepolisian untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum karena kita ini hidup dalam negara hukum. Untuk itu kita akan minta pertanggungjawaban hukum kepada terlapor." Ungkap Advokat Senior ini.(***).
Posting Komentar