Pangdam IX Udayana Minta Kasus Penghinaan Pada Kasi Log Dituntaskan Polda NTT

 

Berita-Cendana.com,-Kupang,-  Persoalan dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap Kasi Log Korem 161/ Wirasakti sangat disayangkan oleh 

Pangdam IX/Udayana dan mendorong persoalan ini diselesaikan secara hukum, serta meminta Polda NTT  untuk menuntaskan persoalan yang 

saat ini ditanganinya dengan sebaik-baiknya.


"Terkait dengan kejadian antara Bupati Alor dengan Kodam IX Udayana dalam hal ini Kasi log Korem 161 Wirasakti Kupang, tentunya  

selaku pimpinan di Kodam IX Udayana sangat menyesalkan kejadian tersebut," ungkap  Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI 

Kurnia Dewantara, saat diwawancarai wartawan di ruang VIP Bandara Eltari Kupang, Kamis  29 Oktober 2020, pukul 07.00 wita  usai 

melakukan kunjungan kerja di wilayah  NTT.


Menurutnya, sebagai pejabat publik harus bisa menjaga diri dalam ucapan maupun tindakan apalagi sesama aparat pemerintah. 


Terkait persoalan penghinaan Pangdam IX menjelaskan, dirinya  sudah berupaya untuk memediasi persoalan tersebut dan memerintahkan  

Dandrem 161 Wira sakti serta Dandim Alor agar persoalan ini diselesaikan namum dirinya menerima laporan Bupati Alor menutup diri.

 

"Saya sudah perintahkan Danrem 161 Wirasakti dan Dandim Alor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara Kekeluarga, namun 

nampaknya saya menerima laporan bahwa Bupati Alor menutup diri. Saya mendapat laporan dari Dandim Alor sudah berupaya menghubungi 

Bupati Alor dan dari Korem juga sudah berupaya untuk bagaimana pelaksanaan pertemuan namun Bupati Alor nampaknya tidak berkenan 

sehingga tiada lain, tiada bukan, hal ini harus diselesaikan secara hukum," tegas Pangdam IX/Udayana Mayjen. TNI Kurnia Dewantara.


Pangdam IX/Udayana menjelaskan, Upaya hukum ini dilakukan sebagai pembelajaran agar  sebagai pejabat publik untuk tidak melakukan atau 

mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak sepantasnya. 


"Jadi saat ini Kodam  IX Udayana sudah menyerahkan masalah ini secara hukum dan dalam proses di Polda Nusa Tenggara Timur. Saya juga 

mendapat laporan bahwa beberapa saksi   sudah diperiksa dari pihak Korem 161 dan. Saya mendorong kepada pihak Polda untuk bisa 

menyelesaikan permasalahan hukum ini dengan sebaik-baiknya,  karena saya yakin polda akan segera menuntaskan masalah ini," tuturnya.


Bupati Alor Amon Djobo di laporkan ke Polda NTT dengan nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/ 2020 / SPKT tertanggal 19 Oktober 2020, diduga  

melakukan penghinaan terhadap Kasi Log Korem 161 Kupang, Kolonel CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe.


Hingga kini Kamis, 29 Oktober 2020, pukul 08.20 wita Bupati Alor  Amon Djobo belum berhasil dikonfirmasi via telepon.


Berdasarkan data yang dihimpun, kasus penghinaan ini berlangsung di Kabupaten Alor, Jumat, 16 Oktober 2020. Kasus ini berawal Bupati 

Alor tidak terima lantaran hasil kesepakatan dalam rapat terkait tanah TNI ada yang ditempati oleh  Polres dan dicari penggantinya oleh 

Pemkab Alor, namun saat Kasi Log KOREM diminta koreksi dan  mendapatkan catatan koreksi oleh Kasie Logistik Korem 161 wirasakti, walau permintaan koreksi  dimintai sendiri oleh pihak Pemda dalam hal ini pihak Kabag Hukum yang membawanya ke hotel tempat menginapnya kasi logistik korem.


“Tidak terima dengan koreksi tersebut Bupati marah dan menelpon Kasrem dan Dandim Alor. Bupati Bahkan mengeluarkan kata-kata tidak 

pantas dan dugaan penghinaan terhadap Kolonel, CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe. Bahkan diduga Bupati Alor melakukan pengancaman 

terhadap Kolonel Imanuel”.


sementara itu Berkas laporan kasus dugaan penghinaan oleh Bupati Alor, Amon Djobo terhadap Kasi Log. Korem 161 Wira Sakti Kolonel, 

CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe, dengan nomor laporan Polisi : LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/ 2020 / SPKT, 19 Oktober 2020, telah diajukan 

ke pimpinan.


Hal itu disampaikan Direskrimum Polda NTT melalui Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Kompol. Okto 

Wadu Ere, SH Kamis, 22 Oktober 2020 pukul 12. 45 wita di ruang kerjanya.


Menurut Okto, pada saat korban atau yang mewakili melaporkan kasus ini ke Polda NTT. Bidangnya Subdit I, menerima laporan kasus 

ini di SPKT.


“Memang benar bagiannya yang menerima laporan kasus tersebut. Di Krimum terdapat 4 bagian (Subdit) dan sesuai prosedur setelah 

diterima laporan berkasnya diajukan ke pimpinan (Ditreskrimum) untuk ditindaklanjuti bagian atau (Subdit) mana yang akan menangani 

kasus ini. Berkas sudah di pimpinan tinggal tunggu disposisi mungkin dua atau tiga hari kedapan,” jelas Okto Wadu Ere.(tim).

0/Komentar/Komentar

Lebih baru Lebih lama

Responsive Ad Slot

Responsive Ad Slot