Berita-Cendana.com,-Kupang,- Persoalan dugaan penghinaan dan pengancaman terhadap Kasi Log Korem 161/ Wirasakti sangat disayangkan oleh
Pangdam IX/Udayana dan mendorong persoalan ini diselesaikan secara hukum, serta meminta Polda NTT untuk menuntaskan persoalan yang
saat ini ditanganinya dengan sebaik-baiknya.
"Terkait dengan kejadian antara Bupati Alor dengan Kodam IX Udayana dalam hal ini Kasi log Korem 161 Wirasakti Kupang, tentunya
selaku pimpinan di Kodam IX Udayana sangat menyesalkan kejadian tersebut," ungkap Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal (Mayjen) TNI
Kurnia Dewantara, saat diwawancarai wartawan di ruang VIP Bandara Eltari Kupang, Kamis 29 Oktober 2020, pukul 07.00 wita usai
melakukan kunjungan kerja di wilayah NTT.
Menurutnya, sebagai pejabat publik harus bisa menjaga diri dalam ucapan maupun tindakan apalagi sesama aparat pemerintah.
Terkait persoalan penghinaan Pangdam IX menjelaskan, dirinya sudah berupaya untuk memediasi persoalan tersebut dan memerintahkan
Dandrem 161 Wira sakti serta Dandim Alor agar persoalan ini diselesaikan namum dirinya menerima laporan Bupati Alor menutup diri.
"Saya sudah perintahkan Danrem 161 Wirasakti dan Dandim Alor untuk menyelesaikan permasalahan ini secara Kekeluarga, namun
nampaknya saya menerima laporan bahwa Bupati Alor menutup diri. Saya mendapat laporan dari Dandim Alor sudah berupaya menghubungi
Bupati Alor dan dari Korem juga sudah berupaya untuk bagaimana pelaksanaan pertemuan namun Bupati Alor nampaknya tidak berkenan
sehingga tiada lain, tiada bukan, hal ini harus diselesaikan secara hukum," tegas Pangdam IX/Udayana Mayjen. TNI Kurnia Dewantara.
Pangdam IX/Udayana menjelaskan, Upaya hukum ini dilakukan sebagai pembelajaran agar sebagai pejabat publik untuk tidak melakukan atau
mengeluarkan kata-kata dan tindakan yang tidak sepantasnya.
"Jadi saat ini Kodam IX Udayana sudah menyerahkan masalah ini secara hukum dan dalam proses di Polda Nusa Tenggara Timur. Saya juga
mendapat laporan bahwa beberapa saksi sudah diperiksa dari pihak Korem 161 dan. Saya mendorong kepada pihak Polda untuk bisa
menyelesaikan permasalahan hukum ini dengan sebaik-baiknya, karena saya yakin polda akan segera menuntaskan masalah ini," tuturnya.
Bupati Alor Amon Djobo di laporkan ke Polda NTT dengan nomor LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/ 2020 / SPKT tertanggal 19 Oktober 2020, diduga
melakukan penghinaan terhadap Kasi Log Korem 161 Kupang, Kolonel CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe.
Hingga kini Kamis, 29 Oktober 2020, pukul 08.20 wita Bupati Alor Amon Djobo belum berhasil dikonfirmasi via telepon.
Berdasarkan data yang dihimpun, kasus penghinaan ini berlangsung di Kabupaten Alor, Jumat, 16 Oktober 2020. Kasus ini berawal Bupati
Alor tidak terima lantaran hasil kesepakatan dalam rapat terkait tanah TNI ada yang ditempati oleh Polres dan dicari penggantinya oleh
Pemkab Alor, namun saat Kasi Log KOREM diminta koreksi dan mendapatkan catatan koreksi oleh Kasie Logistik Korem 161 wirasakti, walau permintaan koreksi dimintai sendiri oleh pihak Pemda dalam hal ini pihak Kabag Hukum yang membawanya ke hotel tempat menginapnya kasi logistik korem.
“Tidak terima dengan koreksi tersebut Bupati marah dan menelpon Kasrem dan Dandim Alor. Bupati Bahkan mengeluarkan kata-kata tidak
pantas dan dugaan penghinaan terhadap Kolonel, CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe. Bahkan diduga Bupati Alor melakukan pengancaman
terhadap Kolonel Imanuel”.
sementara itu Berkas laporan kasus dugaan penghinaan oleh Bupati Alor, Amon Djobo terhadap Kasi Log. Korem 161 Wira Sakti Kolonel,
CPI. Imanuel Yoram Dionisius Adoe, dengan nomor laporan Polisi : LP/ B/ 423/X/RES. 1.24/ 2020 / SPKT, 19 Oktober 2020, telah diajukan
ke pimpinan.
Hal itu disampaikan Direskrimum Polda NTT melalui Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTT, Kompol. Okto
Wadu Ere, SH Kamis, 22 Oktober 2020 pukul 12. 45 wita di ruang kerjanya.
Menurut Okto, pada saat korban atau yang mewakili melaporkan kasus ini ke Polda NTT. Bidangnya Subdit I, menerima laporan kasus
ini di SPKT.
“Memang benar bagiannya yang menerima laporan kasus tersebut. Di Krimum terdapat 4 bagian (Subdit) dan sesuai prosedur setelah
diterima laporan berkasnya diajukan ke pimpinan (Ditreskrimum) untuk ditindaklanjuti bagian atau (Subdit) mana yang akan menangani
kasus ini. Berkas sudah di pimpinan tinggal tunggu disposisi mungkin dua atau tiga hari kedapan,” jelas Okto Wadu Ere.(tim).
Posting Komentar