Berita-cendana.com,-Kupang- Penyerahan Bansos Sembako Bagi Guru dan Pegawai Honorer Jenjang PAUD, SD, SMP, Pakaian Seragam Sekolah dan Perlengkapannya, Serta Beasiswa PIP Bagi Siswa SD dan SMP Se-Kota Kupang.
Kadis Sosial Kota Kupang, Lodywik Djungu Lape, S.Sos, dalam sambutannya di aula rujab Wali Kota Kupang pada hari Jumat, 23/10/2020 kepada media ini, adanya Perpu nomor 1 tahun 2020 yang disahkan UUD nomor 2 tahun 2020 dan instruksi Presiden nomor 4 tahun 2020 tentang revolusi kegiatan dan realisasi anggaran pengadaan barang dan jasa dalam penanganan covid-19.
Instruksi Menteri dalam negeri tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran dan percepatan penanganan covid-19 di lingkungan pemerintah daerah, dimana dalam inpres tersebut diatur tata cara percepatan keutamaan alokasi anggaran dari hasil revolusi dan realisasi anggaran yang di peruntukan untuk tiga kegiatan pokok. Penanganan kesehatan, penanganan dampak ekonomi, dan penyediaan sosial sentimen atau jaring pengaman sosial dari pemerintah daerah dalam bentuk pemberian hibah bantuan sosial dalam bentuk uang atau barang kepada masyarakat terdampak, atau memiliki resiko sosial seperti keluarga miskin, keluarga berpenghasilan rendah pekerja sektor informal dan masyarakat terdampak lainnya termasuk yang PHK. Ungkap Lodywik Djungu Lape.
Dalam kegiatan ini turut hadir juga Bapak Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore, Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang Dhumuliahi Djami dan turut hadir juga Anggota DPD-RI Ibu Hilda Manafe, S.E., M.M.
Keputusan Wali Kota Kupang nomor 153 A /KEP/HK/2020 tentang penetapan penerima bantuan JPS dalam penanganan dampak covid-19 di Kota Kupang.
"Kami juga perlu laporkan kepada Bapak Wali Kota Kupang bahwa, proses terjadinya hari ini sampai penyerahan secara simbolis bahwa awalnya ada surat usulan dari forum guru honorer tingkat Kota Kupang pada bulan Mei yang lalu yang ditujukan kepada Bapak Wali Kota Kupang dan atas persetujuan Bapak Wali Kota Kupang kami memprosesnya sesuai ketentuan dan regulasi yang ada".
Kenapa dari bulan Mei baru sekarang terealisasi, karena memang kita harus berkoordinasi dengan para pihak setempat sekaligus berkonsultasi dengan semua pihak yang berkomponen terutama aparat pengawasan fungsional baik interen maupun external pemerintah. Memang apik kita secara terus menerus harus didampingi di dalam penanganan bansos di Kota Kupang dan juga aparat pengawasan fungsional external yang ada karena kami dalam beberapa waktu ini selalu berhubungan dengan Tipikor, Kejaksaan dan BPK. Ujarnya
Kami juga mohon maaf karena COG-nya sebenarnya bulan Agustus itu sudah tersalur karena SK penetapannya dari Agustus tetapi berbagai kendala baru bisa terealisasi bulan Oktober ini.
Memang sebenarnya penyaluran sebanyak tiga tahap itu sudah mulai dari Agustus, September dan Oktober namun kita berikan di akhir Oktober, memang terlambat namun diterima tiga tahap sekaligus.
Kemudian dari usulan yang masuk itu 2.678 orang setelah kami verifikasi dan validasi yang memenuhi syarat ada 2.338 orang ada 340 orang kurang lebih yang tidak memenuhi syarat di karenakan dengan alasan suaminya PNS atau istrinya PNS.
Kemudian juga ada penerima bansos lain yang tidak boleh menerima dobel. Ternyata setelah kami verifikasi ada penerima PKH dan juga penerima bantuan-bantuan lain dari Provinsi dan ada juga yang memiliki KTP luar Kota Kupang karena yang diwajibkan untuk penerima bansos itu berdomisili di Kota Kupang. Tutunya
Penulis: Agustinus Tamelab
Posting Komentar