Berita-Cendana.com- Kupang,- Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Sosial mempercepat pemberian bantuan sosial kepada Kelompok Penerima Manfaat (KPM) untuk keluarga kurang mampu selama sembilan bulan kedepan sebagai salah satu tindakan riil dalam menghadapi Corona Virus yang saat ini membahayakan bagi kehidupan manusia bahkan dunia.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Lodowyk Djungu Lape, S.Sos di ruang kerjanya Rabu, 01/04/2020.
Lodowyk Djungu dalam keterangannya mengungkapkan bahwa langkah percepatan pemberian bantuan sosial untuk sembilan bulan ke depan merujuk terhadap keputusan Kementerian Sosial Republik Indonesia Tahun 2020.
Dalam menghadapi Corona Virus Kementerian Sosial memiliki lima langkah strategis yakni melakukan percepatan pemberian bantuan sembako dengan peningkatan nilai bantuan dari Rp.150.000 menjadi Rp.200.000 per KPM setiap bulan, mempercepat pemberian bantuan melalui Program Keluarga Harapan (PKH) yang mana pencairan tahap II dan III dimajukan pada bulan Maret - April 2020.
Langkah lain yang dilakukan yakni penyediaan beras cadangan Pemerintah, pemberian santunan kepada keluarga korban Covid 19 dan pemberian alat bantu bagi tenaga kesehatan.
Lanjut Djungu sebagai salah satu anggota Tim gugus Penangan Covid 19 Tingkat Kota Kupang menegaskan untuk Kota Kupang mendapat jatah 100 ton dan saat ini sementara menyiapkan data pendukung guna pengambilan beras di Bulog. Bantuan Beras tersebut akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku dan diluar warga sudah mendapatkan bantuan sosial sembako dan PKH. Selain cadangan bantuan beras, Pemerintah Kota Kupang akan melakukan berbagai langkah strategis untuk memenuhi kebutuhan masyarakat terutama dalam penanganan Covid 19.
Sementara jumlah penerima bantuan sosial secara keseluruhan dua puluh enam ribu yang terdiri dari bantuan sembako sebesar empat belas ribu empat ratus orang dan bantuan keluarga keluarga harapan sebelas ribu seratus delapan puluh sembilan penerima manfaat yang tersebar di wilayah Kota Kupang. (MF).
Posting Komentar