Berita-Cendana.com - Kupang,- Dalam rangka mempercepat penanggulangan Covid-19, Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Sosial mendapat bantuan Program Sosial Tunai dari Pemerintah Pusat bagi 7.065 Kelompok Penerima manfaat (KPM). Bantuan tersebut berdasarkan hasil verifikasi data keluarga kurang mampu yang tersebar pada 51 Kelurahan dan 6 Kecamatan.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Sosial Kota Kupang Lodowyk Djungu Lape, S.Sos di ruang kerjanya Rabu, 15/04/2020.
Lodowyk Djungu lebih lanjut menuturkan bahwa, setiap Keluarga kurang mampu atau KPM akan diberikan Rp.600.000 rupiah per bulan. Sedangkan yang belum diakomodir oleh Pemerintah Pusat sesuai data yang sudah masuk sebesar 29.000 KPM akan diintervensi lewat APBD II Pemerintah Kota Kupang.
Penyerahan bantuan bagi 29.000 KPM akan difokuskan bagi warga yang berprofesi ojek,Tukang (Bangunan dan Batu), korban PHK, Penjual sayur dan pemulung.
Saat ini juga tim teknis sementara menyiapkan data-data penunjang guna penyaluran dana tersebut bagi masyarakat. Sementara untuk rencana penyaluran dana, akan bekerja sama dengan Bank Pembangunan Daerah (Bank NTT) dan BRI Kupang.
Penyaluran melalui dua tahap yakni bantuan bagi 7.065 KPM melalui rekening warga bersangkutan dan bantuan yang di biaya oleh Pemerintah Kota Kupang diberikan lewat sembako. Bantuan ini diberikan untuk tiga bulan ke depan yakni April-Juni 2020. tegas Lodowyk.
Ia berharap bantuan sosial Tunai dan sembako yang akan diberikan benar-benar dimanfaatkan dengan baik oleh KPM untuk memenuhi kebutuhan keluarga di tengah wabah Covid 19 dan masyarakat selalu menjaga kebersihan diri serta lingkungan sekitar dengan mengacu pada anjuran dari Pemerintah guna mencegah penyebaran wabah Virus Corona.(MF).
Posting Komentar