Beritacendana.com -NTT- Kupang,-Selama satu tahun Masyarakat Desa Oematnunu merasa ada ketidak adilan di desa ini namun dengan kehadiran media ini bisa ada jalan keluar.
Hal ini disampaikan oleh tokoh masyarakat yang enggan mediakan namaya, Desa Oematnunu Kecamatan Kupang Barat Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur Kamis, 13/02/2020.
Sesuai informasi yang di peroleh wartawan bahwa, ada rasa ketidak puasan oleh masyarakat Desa Oematnunu mengenai Surat Permohonan Audit Dana Pembangunan Desa Oematnunu tahun ajaran 2018-2019 dan Dana Desa Tahap 1-2 Tahun 2019.
Jhony Franky Y. Adrindy, S.H. Selaku Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, saat di temui di ruang kejanya, Kamis, 13/02 2020, ia menjelaskan mengenai mekanisme pelayanan.
Ungakap Jhony, Setelah ada kerjasama MoU Kementerian Dalam Negeri, Mabes Polri, Kejaksaan Agung. Dan setelah duduk dengan MoU untuk penangan Inti. Kalau ada indikasih penyalagunaan atau penyimpangan Dana Desa kita tidak melakukan upaya represif, namun kita melakukan Prefentif dulu.
Prentif dalam bentuk kordinasi dengan Inspektorat Daerah, kami menyurat dan meminta, untuk di tindak lanjuti secara internal.
Inspektorat Daerah wajib turun melakukan klarifikasi dan ketika ada temuan ya... ditindak sesuai aturan yang berlaku di Negeri ini. Dan tetap berkordinasi dengan aparat penegak hukum.
Dalam hal ini adalah (Kepolisian dan Kejaksaan, dengan tenggang waktunya maksimal 60 hari, dan bisa juga di perpanjang tergantung dari kebutuhannya." Tutup Jhony.(AT)
Posting Komentar