Beritacendana.com-PMKRI Cabang Kupang Mendesak Kapolda NTT Copot Brigpol Polce Adu CS atas tindakan Penganiayaan terhadap Ketua PMKRI Cabang Kupang.
Hal ini disampaikan pada Selasa, 21/01/2020 di depan Polda NTT bersama masa aksi. Koordinator umun Agustinus Budi Utomo Gilo Roma menyampaikan bahwa, kami tidak melawan Institusi Kepolisian tetapi kami melawan tindakan, cara, metode yang digunakan oleh oknum kepolisian terhadap saudara kami Oswin.
Korban Ketua PMKRI Cabang Kupang telah mengakui kesalahannya bahwa ia tidak menggunakan helm saat mengenderai Sepeda motor, jadi cara yang baik korban datang meminta belanko tilang didepan Gereja Katedral tetapi belanko tilang tidak ada di situ, saat itu pun diarahkan ke Lantas untuk mengambil belanko tilang tetapi tiba di sana ia mendapatkan penganiayaan oleh Oknum Polisi.
"Warga sudah jenuh, atas perlakuan, tindakan oknum polantas yang melakukan penilangan, coba dari Polantas melakukan Survei atau penelitian kepada masyarakat soal tingkat kepuasan pelayanan Polantas saat melakukan penilangan, apakah masyarakat puas atau tidak saya yakin 100% masyarakat tidak puas" tegas Bedi Roma, Mantan Ketua PMKRI Cabang Kupang.
Lanjut Bedi, kami berharap jangan sampai oknum-oknum tertentu mencoreng nama baik Lembaga Kepolosian. Kita menjaga Citra Kepolisian, menjaga institusi sehingga masyarakat mencintai kepolisian ini.
Kami sudah mengekuti BAP, Visum, maka hari ini kami datang untuk melaporkan pidana murni artinya bahwa kami siap untuk penyelesaian melalui Jalur Hukum" tutup mantan Ketua PMKRI.
Saksi mata yang bersama korban berinisial (BP), Mengakui bahwa hari Sabtu Sore 19/01/2020, kami keluar Gereja Katedral Kota Kupang kami baru selesai Misa, bukan kami sengaja tidak mau memapakai helm tetapi baru keluar Ibadah jadi mau ke Kampung Solor namum Polisi melakukan penilangan saat itu dan kami ditilang saat itu.
Kami mengakui bahwa kami salah karena tidak memakai helm, jadi kami serahkan motor dan saat itu juga kami minta belanko tilang dan kenapa tidak ada papan informasi sesuai undang-undang bahwa kalau melakukan operasi harus ada papan informasi tetapi tidak digubris dan diarahkan sesudah selesai penilangan ke jalan Nangka Sat Lantas.
Lalu kami serahkan motor dan kami pergi makan di Kampung Solor, sesudah makan kami ke Pos Lantas, sesampainya di Sat Lantas kami masuk bersama Oswin Ketua PMKRI Cabang Kupang, saya cuman diam namun Oswin bertanya Pak mana belanko tilang, lalu Polantas semua pada arogan di situ ga ada urusan kau marah-marah disini meniru kata Polantas, lalu Si Polce Adu datang langsung katakan "goblok, anjing, bangsat malam-malam kau datang disini ko ribut, jawab Oswin bahwa yang goblok ini Saya atau Pak? Saya mengikuti arahan Pak bahwa tadi tilang dibawa tidak ada belanko sehingga saya ikut disini.
"Lalu mereka datang tumbuk Oswin di dada yang lain tendang-tendang dia, pokoknya penganiayaan ngerilah, saya hanya bisa melihat saja dan tidak bisa berbuat apalah, hanya saya bisa mengatakan bahwa hancurlah perilaku oknum kepolisian di negeri ini terhadap rakyatnya, dan mereka tarik sampai ke luar dan mereka pukul terus kami hitung penganiayaan sekitar 2 Jam dan kami numpag ojek pulang ke Marga Juang 63" tutur BP.
"Jems Otu, menyaksikan kejadian itu juga di Sat Lantas, Ia mengakui bahwa korban didorong dari Area Kantor dan dicekik dan pada awalnya oknum polisi sempat mengatakan bahwa kau goblok dan dikerumuni oleh berapa anggota" jelas Jems saat ditemui media ini didepan Polda NTT yang baru selesai diperiksa sebagai saksi.
Tuntutan PMKRI Cabang Kupang.
- Tindakan yang dilakukan oleh Oknum Satlantas Polres Kupang Kota tidak sesuai dengan PP No. 80 tahun 2012 tentang tatacara pemeriksaan kenderaan bermotor di jalan dan penindakan larangan Lalu Lintas dan angkutan jalan. Maka kami mendesak Kapolda NTT Melalui Dirlantas Polda untuk melakukan investigasi terhadap penilangan yang tidak sesuai SOP yang dilakukan oleh Satlantas Polresta Kupang Kota.
- Mendesak Kapolda NTT untuk melakukan pemecatan terhadap Terduga Brigadir Polisi Polce Adu, CS karena diduga melakukan penganiayaan dan pengroyokan terhadap saudara Oswin Goleng sehingga mengakibatkan memar dan lebam serta luka gores sebagaimana diduga melanggar pasal 170 dan 351 KUHP.
- Pada dasarnya setiap Warga Negara mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana telah diatur dalam konstitusi (Pasal 28 huruf I). (Y T)
Posting Komentar